Sila Pertama - Ketuhanan Yang Maha Esa

Intensi Awal Pancasila

Pidato Soekarno

1 Juni 1945

Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang disampaikan di Sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai di Jakarta.

Beragama/berkeyakinan dengan cara beradab dan saling menghormati Dari penjelasan Sukarno, ada empat pokok penting yang disampaikan tentang sila ini yaitu:

Pokok ke1. Masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri

Pokok ke 2. Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Kedua pokok ini disebut dengan forum internum atau wilayah pribadi dimana setiap orang secara pribadi dapat memiliki kebebasan beragama yang dijamin oleh negara. Setiap orang boleh menentukan agama/keyakinannya dan melaksanakan kewajiban agamanya di lingkup privat secara bebas dan leluasa. Mari kita lihat pokok yang ketiga dan keempat dari pidato Sukarno ini!

Pokok ke 3. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada egoisme-agama.

Pokok ke 4. Segenap rakyat hendaknya mengamalkan dan menjalankan agama dengan cara yang berkeadaban.

Pokok ketiga dan keempat ini berkaitan dengan forum externum yaitu ekpresi agama dalam ruang publik. Ekpresi iman dalam ruang publik harus dilakukan secara berkebudayaan dan berkeadaban dengan menghindari egoisme agama. Artinya, dalam kehidupan bermasyarakat, harus dikembangkan sifat saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya sebagai ciri dari manusia yang berkebudayaan dan beradab. Beradab artinya tidak biadab. Tindakan kekerasan atas nama agama tentu bukanlah hal yang bisa dibenarkan.

Jadi, dapatlah disimpulkan bahwa sila pertama dari Pancasila memberi kebebasan penuh bagi setiap penduduk Indonesia untuk menganut agama serta menjalankan ibadah berdasarkan pilihan hati nuraninya secara bebas. Jika seorang penganut agama hendak mengekspresikan imannya dalam ruang publik, maka haruslah ungkapan iman itu dilakukan secara berkebudayaan dan beradab serta menghargai satu sama lainnya. Untuk itu, Negara harus membuat peraturan untuk melindungi setiap penduduk Indonesia dan mengatur supaya hal ini bisa terwujud.