Pendahuluan

Perubahan terhadap UUD 1945 telah terjadi dengan cara yang khas. Perubahan itu telah terjadi dalam 4 tahapan amandemen yang berkesinambungan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.

Pada awalnya, banyak pihak meragukan hasil perubahan itu. Namun sekarang sudah diakui bahwa perubahan itu telah melengkapi UUD 1945 dengan 2 prinsip utama yang diperlukan untuk beralih dari sistim otoriter ke sistem demokrasi yaitu prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum (rule of law).[1]Bahkan, MPR dianggap telah berhasil melakukan perubahan yang sangat mendasar dengan cara yang ajaib.[2]

Hanya sedikit negara di dunia yang dapat melakukan perubahan besar itu dilaksanakan oleh lembaga perwakilan.[3] Apa yang berhasil dilakukan Indonesia telah menjadi perhatian khusus ahli-ahli demokratisasi.[4] Bahkan ada yang menilai bahwa capaian negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia sebagai sebuah keajaiban demokratisasi.[5] Amandemen, yang dengan segala kekurangannya,  dinilai sebagai sebuah capaian yang mengesankan.[6]

Reformasi UUD 1945 telah memantapkan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi. Indonesia telah berubah dari negara non-demokratis terbesar ke-2 dunia setelah Tiongkok menjadi negara demokrasi terbesar ke-3 dunia setelah India dan Amerika Serikat. Baru saja bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan umum legislatif ke-4 dan pemilihan presiden langsung ke-3 yang diakui dunia sebagai pemilihan umum yang demokratis dan damai.

Tidak banyak negara yang berhasil melakukan perubahan mendasar itu dengan selamat. Uni Soviet hilang dari peta dunia, demikian juga Yugoslavia dan Cekoslowakia. Negara-negara itu terpecah menjadi beberapa negara baru. Irak berhasil menyusun UUD baru tetapi tidak mampu keluar dari kemelut. Mesir masih terperangkap dalam kemelut, seperti pada umumnya dialami negara-negara Arab Springs. Myanmar juga belum menemukan jalan yang dianggap tepat.

Dari sisi lain, baik juga dicatat bahwa dengan segala kekurangannya, Indonesia telah menjadi ekonomi terbesar ke-10 dunia (GDP-PPP), setelah AS, Tiongkok, India, Jepang, Jerman, Rusia, Brasil, Perancis, dan Inggris (World Bank 2014). Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia tergolong tinggi (5.8%, World Bank 2013). Indeks pembangunan manusia (HDI – Human Development Index) terus membaik, dari 0.540 pada tahun 2000 menjadi 0.629 pada tahun 2012 (UNDP 2013). Artinya jangkauan ketersediaan sarana pendidikan, kesehatan dan sejenisnya telah semakin membaik. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Februari 2014 mencapai 5,70 %, turun dibanding  TPT Agustus 2013 sebesar 6,17 % dan TPT Februari 2013 sebesar 5,82 % (BPS Mei 2014). Kebebasan berpendapat dan menulis Indonesia tergolong baik.

Tetapi perlu juga dicatat bahwa kesenjangan kaya-miskin memburuk (BPS 2012) dan konflik horisontal dan vertikal semakin sering terjadi. Ketimpangan antar daerah masih menyolok. Bidang pertanian pangan dan enersi masih belum mantap. Disiplin sosial rendah, korupsi dan penyalah-gunaan wewenang masih marak. Pada sisi lain, konstitusi belum sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana harusnya.

Kekuatan dan kelemahan UUD 1945 yang semula.

A. Kekuatan UUD 1945.

UUD 1945 memiliki Pembukaan yang memuat nilai-nilai dasar perjuangan dan cita-cita bangsa yang telah mempersatukan bangsa Indonesia yang amat majemuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila termaktub di dalam Pembukaan. Demikian pula prinsip kedaulatan rakyat sebagai dasar susunan negara. Pembukaan adalah satu-satunya bagian dari UUD 1945 yang penyusunannya bebas dari tekanan dan pengaruh penguasa penjajah Jepang pada masa itu.

UUD 1945 adalah simbol perjuangan dan harga diri bangsa Indonesia yang berhasil menegakkan kemerdekaan. Nilai simbolik dan kejuangan UUD 1945 jauh melampaui nilai dan arti harafiahnya.

UUD 1945 telah memuat fundamental hak-hak asasi manusia, kesetaraan dan kebebasan beragama.

UUD 1945 juga menganut ekonomi kesejahteraan untuk mewujudkan keadilan soial dan kesejahteraan bagi rakyat.

UUD 1945 menganut sistim presidensil yang memberikan konsentrasi kekuasaan pada seorang presiden memimpin penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif) yang seyogianya tidak mudah terombang-ambing seperti pada sistim parlementer.

UUD 1945 menegaskan identitas bangsa Indonesia dengan bendera pusaka Sang Merah putih, dan bahasa persatuan bahasa Indonesia. Bersama-sama dengan Sumpah Pemuda, merupakan fundamen kebangsaan Indonesia yang bhinneka-tunggal-ika.

UUD 1945 tergolong sederhana dan mempunyai tata-cara untuk melakukan penyempurnaan atas dirinya.

B. Kelemahan UUD 1945.

UUD 1945 dirancang oleh sebuah badan (BPUPK – Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang didirikan oleh kekuasaan militer penjajah Jepang. Anggotanya dipilih dan diangkat oleh penguasa Jepang dan terdiri dari tokoh-tokoh pejuang yang telah semenjak zaman penjajahan Belanda berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Namun, setiap hasil BPUPK harus dilaporkan kepada penguasa Jepang untuk memperoleh persetujuan.Demikianlah aspirasi kemerdekaan Indonesia yang murni yang diperjuangkan oleh para tokoh pejuang kemerdekaanberhadapan dengan kepentingan geo-politik fasisme Jepang dan karena itu, hasilnyatidak luput dari berbagai kompromi. Hanya naskah mukkadimah (Pembukaan) yang dirancang oleh sebuah tim informal yang terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Sukarno yang luput dari pengawasan Jepang.[7] Setelah Jepang kalah, naskah mukkadimah dipergunakan sebagai Pembukaan UUD dan dengan kesepakatan bersama, 7-kata dihilangkan dari rancangan Pembukaan dan dari rancangan Pasal 29. Bagian lain naskah UUD tidak sempat ditinjau ulang dan disepakati untuk diperbaiki pada masa mendatang.

UUD 1945 semula (sebelum perubahan), mengandung nilai-nilai otoriter. Pernyataan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepnuhnya oleh MPR telah menghilangkan intisari kedaulatan rakyat dan mengalihkannya menjadi kedaulatan lembaga negara, atau supremasi MPR. Pada dasarnya sistim supremasi MPR adalah sebuah sistim parlemen yang labil. Presiden Sukarno diturunkan oleh MPR(S) setelah susunan anggota MPR(S) di-redressed (1967). Presiden Abdurrahman Wahid diturunkan dalam masa jabatannya setelah konstelasi politik di MPR tidak lagi mendukungnya (2001). Kecuali bila Presiden menguasai MPR, maka kedudukan Presiden selalu tidak stabil. Untuk dapat berkuasa Presiden harus menguasai MPR, yang diusahakan oleh Presiden Sukarno melalui NASAKOM dan dapat dibangun oleh Presiden Suharto dengan GOLKAR dan tiga jalurnya yang menguasai MPR. Pada awalnya, upaya stabilisasi sistem MPR juga pernah diusahakan melalui gagasan partai tunggal yang pernah diputuskan pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 22 Agustus 1945.[8]

Semua lembaga (tinggi) negara, termasuk lembaga yudisial (kehakiman), bertanggung jawab kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Disain ini telah mengakibatkan UUD 1945 tidak memiliki mekanisme checks and balances yang amat diperlukan dalam sebuah sistim demokrasi. Soepomo memang menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menganut prinsip pemisahan kekuasaan berdasar prinsip trias politica.[9]Kegiatan kenegaraan diharapkan berlangsung dengan baik dengan bertumpu pada semangat para penyelenggara yang diharapkan arif dan bijaksana, sesuatu yang tidak mungkin karena hakekat manusia yang tidak lepas dari egoisme dan ketamakan.

UUD 1945 juga mempunyai pasal dan ayat yang ambigu, multi-tafsir. Satu masa jabatan presiden dinyatakan5 tahun, tetapi tidak tegas dibatasi sampai berapa kali seorang Presiden dibolehkan menjabat (Pasal 7). Presiden Sukarno pernah ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. Presiden Suharto menjabat sebagai presiden selama 7 kali masa jabatan berturut-turut. UUD tidak menegaskan kebebasan berserikat dan berpendapat. Kebebasan itu hanya ada bila undang-undang menetapkannya ada (Pasal 28). Pasal 33 tentang kesejahteraan sosial membuka kemungkinan bagi negara melakukan ekonomi serba-negara (etatisme).

Penjelasan UUD 1945, yang menjadi bagian UUD 1945pada Oktober 1945, memuat alur pikir yang justru memperkuat paham kedaulatan negara dalam UUD 1945.

Perubahan UUD 1945.

Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap. Tidak setiap perubahan dapat diselesaikan dalam satu tahap, sehingga banyak perubahan dibicarakan dalam beberapa tahapan dan baru dapat diselesaikan pada tahapan berikut. Kenyataan ini sering menimbulkan salah pengertian, seolah-olah UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan. Seolah-olah UUD 1945 setelah diubah tahun 1999, diubah kembali pada tahun 2000 dan seterusnya. Sesungguhnya, perubahan yang telah dilakukan pada suatu tahap tidak lagi mengalami perubahan pada tahapan berikutnya, kecuali untuk penyesuaian teknis, seperti pemberian nomor ayat. Demikianlah UUD 1945 telah mengalami perubahan dalam proses amandemen yang berlangsung berkesinambungan dalam 4 tahapan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.

Amandemen dilakukan oleh sebuah lembaga yang menurut UUD 1945 berwenang untuk itu, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan menggunakan alat kelengkapannya. Perubahan telah dilaksanakan menurut ketentuan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945. Untuk diketahui, tidak banyak konstitusi yang dilengkapi dengan tata cara untuk melakukan perubahan terhadap dirinya sendiri. Umumnya, sebuah konstitusi berada diluar sistem politik sehingga perubahannya biasa dilakukan dengan cara tidak konstitusional dan bahkan dengan cara revolusi. Dari sisi itu, UUD 1945 berada diatas sistim politik, tetapi tidak diluarnya, sehingga perubahan dapat dilakukan menurut ketentuan konstitusi, walaupun persyaratan untuk melakukan perubahan lebih tinggi dan lebih berat daripada perubahan atas peraturan perundang-undangan biasa.

Kita melakukan perubahan dan tidak mengganti UUD 1945 dengan konstitusi baru, walapun ada pihak yang menuntut agar Indonesia membuat sebuah UUD baru dan ada pula yang berusaha untuk mempertahankan UUD 1945 yang lama.

Gagasan untuk mengganti UUD 1945 dengan sebuah UUD yang baru tidak memperoleh dukungan karena pada umumnya, khususnya kekuatan politik utama Indonesia, berpendapat bahwa UUD 1945, walapun mengandung kelemahan, memiliki kekuatan yang amat diperlukan bagi bangsa Indonesia. Menggantinya dengan UUD yang baru akan berisiko memecah belah bangsa dan sangat mungkin Indonesia akan hilang dari peta dunia.

Perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dimulai dengan kesepakatan politik dari kekuatan utama reformasi, yaitu kekuatan oposisi yang diwakili Megawati Soekarnoputri, Abdurrahman Wahid, Sultan Hamengkubuwono X, Amien Rais dengan Presiden B.J. Habibie dengan pimpinan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kesepakatannya adalah untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 secara konstitusional, artinya oleh MPR dan dengan tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945, dasar negara Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya dilaksanakan pemilihan umum tahun 1999 yang demokratis untuk membentuk MPR baru yang kredibel guna melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Sidang Umum MPR Oktober 1999 memulai amandemen UUD 1945 dan terus berlanjut pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan selesai pada Sidang Tahunan MPR 2002.

MPR juga menyepakati bahwa yang menjadi obyek perubahan adalah UUD 1945 sebagaimana ditetapkan melalui dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, bukan UUD 1945 sebagaimana ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Berbeda dengan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang hanya terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh, UUD 1945 yang diberlakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.[10]Disamping itu, UUD 1945 yang ditetapkan dengan Dekrit 5 Juli 1959 menyatakan dalam konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bahwa Piagam Jakarta adalah dalam satu rangkaian dan menjiwai UUD 1945.

Dalam pelaksanaannya, amandemen telah terjadi bertahap dan berkesinambungan.. Perubahan dilakukan dalam suatu proses yang berinteraksi langsung dengan permasalahan politik yang sedang melanda. Proses dilakukan oleh para pelaku politik yang sehari-hari berada dan aktif di tengah pusaran politik, melakukan rangkaian dengar pendapat publik, rangkaian seminar, menerima masukan lisan dan tertulis dari masyarakat. Keputusan diambil melalui permusyawaratan yang panjang dan sejauh mungkin menghindari pemungutan suara, menghindari proses “winner takes all”. Yang diutamakan bukan kesempurnaan formulasi, tetapi memenangkan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum yang dapat diterima semua pihak. Dengan perkatan lain prosesnya adalah inklusif, terbuka dan mencari kesepakatan, bukan proses elitis dan eksklusif.

Pada akhirnya, semua keputusan mengenai perubahan UUD 1945 diambil dengan musyawarah mufakat, kecuali satu perubahan, yaitu mengenai penghapusan anggota MPR utusan golongan yang diangkat, keputusannya diambil dengan pemungutan suara.

Amandemen UUD 1945.

A.  Perubahan teknis.

Amandemen UUD 1945 telah menghapus bagian Penjelasan sehingga UUD 1945 setelah amandemen hanya terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal, yang dahulu sering disebut Batang Tubuh.

UUD 1945 yang semula mempunyai Pembukaan, 16 Bab, 37 Pasal dan 65 ayat. Disamping itu terdapat 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 Pasal dan 1 Aturan Tambahan  yang terdiri atas 2 Ayat, dan Penjelasan.

UUD 1945 hasil amandemen terdiri atas Pembukaan, 20 Bab, 73 Pasal dan 194 Ayat. Disamping itu terdapat 1 Aturan Peralihanyang terdiri dari 3 Pasal dan 1 Aturan Tambahan yang terdiri dari 2 Pasal.[11]

B.  Perubahan substantif.

Berbagai perubahan substantif dilakukan selama 4 tahapan amandemen. Diantaranya adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini:

1.  Dari supremasi MPR ke supremasi konstitusi.

Semula, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan rakyat adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Setelah melalui pembahasan selama 2 tahun, pada amandemen tahap ke-3, pasal itu diubah menjadi “kedaulatan rakyat adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan itu disimpulkan setelah terjadi penegasan, perkuatan fungsi-fungsi dan penyetaraan kedudukan lembaga negara eksekutif, legislatif dan judikatif dalam rangka membangun mekanisme checks and balances dalam UUD. Dapat dikatakan bahwa inilah salah satu perubahan fundamental atas UUD 1945 bersama dengan penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1 ayat (3)]. Dengan perubahan itu, landasan pengaturan dan pembatasan kekuasaan diatur oleh konstitusi, dan bukan oleh kehendak suatu lembaga negara. Selanjutnya, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan prosedur di dalam konstitusi yang mengarahkan dan menjadi rujukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehendak politik MPR dan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi rujukan tertinggi negara.Dengan perkataan lain, kekuasaan negara ditundukkan kepada konstitusi, yang adalah hukum tertinggi.

Dengan penegasan itu Indonesia tidak (lagi) menganut demokrasi majoritarian tetapi menganut demokrasi konstitusional.

2.  Penegasan Indonesia negara hukum.

UUD 1945 setelah amandemen juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum[Pasal 1 ayat (3)]. Penegasan itu dinyatakan setelah proses amandemen menyimpulkan prinsip-prinsip yang merupakan unsur negara hukum seperti penghormatan pada hak-hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman yang merdeka, konstitusi sebagai hukum tertinggi (supreme law of the land), proses peradilan yang adil, dan sirkulasi kekuasaan pemerintahan melalui pemilihan umum yang demokratis dan berkala.

3.  Hak-hak asasi manusia.

Pasal 28A s/d 28J mengokohkan bahwa UUD 1945 mengakui dan menghormati hak-hak asasi manusia sebagai hak dasar yang melekat pada manusia, bukan pemberian negara. Dengan dicantumkannya hak-hak itu, maka ketentuan Pasal 27 dan pasal 28 mengenai hak-hak dasar warganegara yang telah ada sebelumnya pada UUD 1945 memperoleh penguatan. UUD 1945 menegaskan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun(non-derogable rights). Selanjutnya UUD 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Pada sisi yang lain, UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia asalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembatasan atas hak asasi manusia hanya bisa dilakukan berdasarkan undang-undang dan demi untuk menegakkan hak asasi itu sendiri.

4.  Kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Amandemen tahap ke-3 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Dengan berdasarkan kepada prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Ditengah-tengah kemajemukan norma masyarakat majemuk, UUD menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai mahkamah kasasi. Menyadari bahwa pada akhirnya realisasi kekuasaan kehakiman sangat ditentukan oleh kualitas hakim, maka UUD 1945 juga memerintahkan pembentukan Komisi Yudisial yang berfungsi menjaga dan menegakkan kehormatan hakim.

5.  Pembentukan undang-undang.

Amandemen memindahkan kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun demikian, UUD 1945 mensyaratkan bahwa sebuah Rancangan Undang-Undang sebelum dapat dilanjutkan menjadi Undang-Undang harus memperoleh persetujuan bersama dengan Presiden. Tata-cara ini untuk menjamin adanya kebersamaan dan musyawarah antara DPR dengan Presiden dalam membentuk UU sebagai pengejawantahan UUD 1945. Dalam proses demikian tidak ada pihak yang dapat memaksakan kehendaknya dan masing-masing pihak bertanggung jawab untuk menjaga kesesuaian UU terhadap UUD. Karena itu Presiden tidak memerlukan hak veto. Kalaupun ternyata DPR dan Presiden alpa sehingga UU tidak sesuai dengan UUD, Mahkamah Konstitusi berperan untuk menjaga konsistensi UU terhadap UUD.

6.  Judicial review.

Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar menempatkan UUD sebagai hukum tertinggi. Dalam kerangka itu, peraturan perundangan tersusun secara hierarkis dalam bentuk piramida dimana UUD berada dipuncak piramid. Untuk menegakkan prinsip itu, amandemen UUD menyatakan adakewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD dan membentuk Mahkamah Konstitusi untuk mengemban kewenangan tersebut. Untuk menguji taat asas peraturan perundang-undangan, UUD memberi kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian.

7.  Pemilihan umum.

Jika sebelumnya pemilihan umum diatur oleh undang-undang biasa, UUD 1945 setelah amandemen menegaskan bahwa sirkulasi kepemimpinan nasional harus dilakukan berkala 5 tahunan melalui pemilihan umum yang luber dan jurdil  (langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur, dan adil).

UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh dilakukan langsung oleh rakyat. Sebenarnya UUD juga mengatur bahwa pemilihan umum anggota badan perwakilan dan pemilihan presiden dilakukan serentak dan calon presiden/wakil presiden sudah diajukan sebelum pemilihan umum.

Syarat untuk menjadi Presiden/Wakil Presiden juga diubah dan disesuaikan dengan hakekat kebangsaan Indonesia yang bhinneka-tunggal-ika. Pada UUD 1945 yang lama, Pasal 6 Ayat (1) mengatakan bahwa Presiden adalah orang Indonesia asli. Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 setelah amandemen menghapus konotasi diskriminatif itu dan menegaskan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

8.  Pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 31 diamandemen dengan penegasan bahwa warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selanjutnya UUD 1945 memprioritaskan anggaran pendidikan dan menetapkan anggarannya minimum 20% dari APBN dan APBD. Dalam hal itu, UUD menegaskan fungsinya sebagai sarana perubahan sosial untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam bidang kebudayaan, UUD setelah amandemen memberi arahan agar budaya nasional berkembang terbuka dan berdasar pada nilai-nilai budaya masyarakat. Secara khusus dinyatakan bahwa negara menghormati danmemelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan demikian, budaya dan bahasa Indonesia akan mempunyai dasar pertumbuhan yang kaya.

9.  Ekonomi nasional dan kesejahteraan sosial.

Pasal 33 dan Pasal 34 mengalami perubahan agar supaya semakin tegas bahwa perekonomian dikembangkan untuk mencapai keadilan sosial, dimana pemerintah diharuskan berada dalam posisi pro-aktif dalam perekonomian pasar sosial (social market economy). Sekaligus amandemen mencegah ekonomi pasar bebas di satu pihak dan ekonomi serba negara (etatisme) dilain pihak. Selanjutnya amandemen UUD 1945 menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk memperbaiki taraf hidup mereka yang kurang beruntung sebagai bagian daripada upaya pemenuhan hak asasi manusia (social human rights).

10.  Desentralisasi, otonomi dan pembentukan Dewan Perwakilan Daerah.

Indonesia adalah sebuah negara besar. Dengan jumlah penduduk Indonesia (237,1 juta jiwa, BPS 2010) merupakan negara berpenduduk terbesar ke-4 di dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Indonesia memiliki 1.128 suku besar dan kecil dan mempunyai 737 bahasa dan dialek yang aktif, yang mendiami negara kepulauan dengan 13.466 pulau besar dan kecil. Semua agama besar dunia mempunyai pengikut di Indonesia, dengan mayoritas 86,1 % memeluk agama Islam (BPS 2000). Puluhan kerajaan besar dan kecil pernah eksis di bumi Nusantara. Budaya kita memperlihatkan lapisan-lapisan pengaruh kepercayaan asli, Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen yang terbentuk sepanjang sejarah.

Selama tiga-ratusan tahun, wilayah kepulauan ini terikat dibawah satu kekuasaan penjajahan.

Dalam latar belakang demikian, melalui Sumpah Pemuda, kebangsaan Indonesia lahir pada awal abad ke-20, sebagai kebangsaan yang bersatu oleh cita-cita bersama, bhinneka-tunggal-ika, bukan oleh persamaan suku, agama, ras dan asal-usul. Kebangsaan seperti ini adalah kebangsaan tipe demos, untuk membedakannya dengan kebangsaan tipe ethnos yang dibangun berdasarkan sentimen persamaan suku dan/atau agama.

Dengan karakteristik demikian, para pendiri negara berkesimpulan bahwa bentuk negara yang cocok adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dapat memberi ruang bersama tanpa sekat bagi bangsa Indonesia yang amat majemuk itu. Namun adalah suatu kenyataan bahwa penyebaran penduduk Indonesia tidak merata. Demikian pula tingkat kemajuan daerah tidak seimbang. Sedemikian sehingga dalam sejarah sering terjadi ketegangan antara pemerintah Pusat yang berada di Jakarta, pulau Jawa dengan daerah. Daerah sering merasa diperlakukan tidak adil oleh Pusat.

Masa amandemen juga diwarnai oleh pergolakan daerah.Dalam proses amandemen disimpulkan bahwa yang penting adalah agar setiap wilayah dapat mengembangkan kemajuan sebesar-besarnya dan Pusat mendukung agar terjadi keseimbangan dan keadilan.

Bentuk negara federal bukan pilihan karena akan sulit menetapkan batas negara-negara bagian yang memuaskan setiap kelompok suku, asal usul dan kelompok premordial lainnya yang amat banyak itu.

Seiring dengan itu amandemen menyimpulkan bahwa dalam konteks memperbaiki ketimpangan perkembangan daerah, kita tidak usah terperangkap pada istilah bentuk perwakilan bi-kameral atau mono-kameral. Yang penting adalah adanya mekanisme untuk mengelola aspirasi daerah untuk keadilan dan kemajuan bersama. Di samping itu, dalam negara kesatuan sumber kedaulatan adalah rakyat. Tidak seperti negara federal dimana sumber kedaulatan adalah rakyat dan negara bagian.

Oleh karena itu MPR memutuskan untuk melakukan desentralisasi dan otonomidi satu pihak dan dilain pihak untuk membentuk lembaga negara baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah. Dengan pendekatan otonomi, desentralisasi serta pembentukan DPD, pembangunan daerah dapat lebih berimbang. DPD adalah sui generis, unik dan khas Indonesia, bukan dibangun berdasar teori bi-kameral tetapi berdasar keperluan bangsa Indonesia yang majemuk untuk maju bersama-sama dengan berkeadilan dalam negara kesatuan.

Penutup

Uraian diatas belum mencakup seluruh aspek penting UUD 1945 setelah amandemen. Diharapkan uraian ini memberi dasar pemahaman yang benar terhadap UUD 1945 hasil amandemen.

Sebuah UUD hanya akan menjadi normatif dan preskriptif  apabila antara teks dan prakteknya ada kesinambungan simbiosis. Hal mana hanya mungkin apabila penyusunan teks UUD merupakan jawaban atas masalah dan tantangan nyata yang dihadapi bangsa dan ada usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan makna yang terkandung didalam UUD itu.

[1]John Ferejohn and Pasquale Pasquino, Rule of Demcracy and Rule of Law, dalam Democracy and Rule of Law, Jose Maria Maravall and Adam Przeworski (ed.), 2010, hal. 242.

[2]R.E. Elson, The Idea of Indonesia. A History, Cambridge University Press, 2008, hal. 294.

[3]Tim Lindsey, Rewriting Rule of Law in Indonesia, dalam Asian Discourses of Rule of Law, Theories and Implementation of Rule of Law in Twelve Asian Countries, France and the U.S., edited by Randall Peerenboom, RoutledgeCurzon, 2004, hal. 296. Lihat juga Jimly Asshidiqqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, edisi ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hal. 298.

[4]Alfred Stepan, Religion, Democracy, and the “Twin Tolerations”, dalam Larry Diamond et.al. (ed.), World Religions and Democracy, The John Hopkins University Press, Baltimore, 2005, hal.

[5]Mirjam Kunkler dan Alfred Stepan, Indonesian Democratization in Theoretical Perspective, dalam Mirjam Kunkler and Alfred Stepan (eds.), Democracy and Islam in Indonesia, Columbia University Press, New York, 2013, hal. 1.

[6]Adnan Buyung Nasution, Pikiran dan Gagasan Demokrasi Konstitusional, Penerbit Buku Kompas, 2010, hal. 103.

[7]Tim-9 terdiri atas Soekarno, Mohammad Hatta,  Mohammad Yamin, Soebardjo, A.A. Maramis, Kahar Moezakir, Wahid Hasjim, Abikoesno, dan Agoes Salim.

[8]Keputusan itu, atas tekanan Sekutu yang menang perang, dibatalkan pada tanggal 31 Agustus 1945.

[9]R.M. AB. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Edisi Revisi, Badan Penerbit FH-UI, 2009, hal. 389.

[10]Bagian Penjelasan ditambahkan pada UUD 1945 pada bulan Oktober 1945 pada masa Prof. Dr. Soepomo menjadi Menteri Kehakiman.

[11]1 Bab tentang Dewan Pertimbangan Agung dihapus dan 5 Bab baru ditambahkan.

Drs. Jakob Tobing, MPA.

 Jakob Tobing adalah Presiden Institut Leimena. Beliau pernah menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan (2004–2008); Ketua PAH I BP-MPR: Amandemen UUD 1945, 1999–2004; Ketua Komisi A: Amandemen UUD 1945 pada ST MPR 2000, ST MPR 2001, SI MPR 2002, dan ST MPR 2003; Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1999-2002; Ketua PPI (Panitia Pemilihan Umum Indonesia) 1999