PELAJARI

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Pernyataan itu tampak sangat sederhana. Tetapi apa yang tampak sederhana sesungguhnya mengandung konsepsi dan pemikiran yang selama berabad-abad direnungkan dan mengalami perkembangan.

Diawali di Yunani  sejak abad ke-4 sebelum masehi, sampai saat ini merambat ke seluruh dunia, konsep negara hukum tetap menjadi  satu pemikiran yang berkembang dengan dinamis. Sekarang, hampir semua  negara menyatakan dalam konstitusinya sebagai negara hukum.

Namun harus diingat bahwa pernyataan demikian tidaklah cukup. Ada syarat-syarat dan ukuran-ukuran yang harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai negara hukum, lengkap dengan jaminan dan mekanisme untuk mempertahankan yang apa disebut hukum tersebut.

Arti dan Prinsip Negara Hukum

Setiap Negara memiliki konstitusi, sebagai  satu dokumen yang memuat kesepakatan yang dirumuskan para pendiri negara, yang memuat apa yang menjadi tujuan negara yang dibentuk, dasar pemikiran di atas mana negara didirikan, cabang-cabang kekuasaan negara yang dibentuk, bagaimana hubungan lembaga-lembaga negara itu satu sama lain serta hubungan  negara dengan rakyatnya. UUD 1945 itu merupakan konstitusi tertulis yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Frans Magnis Suseno menyatakan negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara dan hukum itu sendiri harus baik serta adil. Baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan. Ada empat alasan utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum: (1) kepastian hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama, (3) legitimasi demokratis, dan (4) tuntutan akal budi;

Lebih lanjut, untuk dapat disebut sebagai negara hukum, disyaratkan adanya  beberapa unsur yang merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan Negara. Unsur pertama, adalah  adanya pengakuan bahwa rakyat maupun penguasa menghormati dan menjunjung tinggi  hukum dan konstitusi, dengan mana  segala tindakan yang dilakukan pemerintah atau negara  harus didasarkan pada hukum yang berlaku yang telah ada sebelumnya.

Unsur kedua adalah diakuinya dan dihormatinya hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, lengkap dengan jaminan perlindungan atas pelanggaran yang terjadi terhadap hak asasi warganegara tersebut.

Dan unsur yang ketiga adalah adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.

Dalam suatu negara hukum, salah satu pilar terpentingnya adalah perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak asasi kemanusiaan itu. Bahkan dewasa ini salah satu ciri yang disebut sebagai negara yang gagal adalah ketika negara tersebut tidak berhasil melindungi dan menegakkan hak-asasi rakyatnya.

Supremasi hukum atau yang disebut juga sebagai asas legalitas mewajibkan hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara, dan hukum itu sendiri harus baik dan adil. Baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan.

Semua prinsip yang menjadi landasan kehidupan bernegara yang disebutkan dalam unsur-unsur tersebut diatas, dapat dipertahankan melalui mekanisme pengujian yang dilakukan di depan suatu pengadilan yang mandiri, bebas, dan tidak memihak atau netral. Orang per orang dapat tampil di depan pengadilan untuk mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan negara, pemerintah atau siapa saja yang melanggar hak asasi seseorang atau menimbulkan kerugian pada orang tersebut. Proses peradilan demikian pun harus di dasarkan pada hukum yang secara sama berlaku bagi semua pihak, termasuk bagi pengadilan dalam mengambil keputusan.

Penutup

Negara Indonesia yang didirikan di atas landasan hukum bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Keberadaan semua unsur negara hukum di Indonesia, tidaklah berarti dengan sendirinya akan memberi keadilan kepada warganegara. Rakyat masih harus  memperjuangkannya. Kecenderungan kekuasaan adalah menyimpang, sehingga melalui prinsip dan mekanisme yang telah tersedia, rakyat harus melakukan pengawasan  untuk mencegah penyimpangan dan  meluruskan jika diperlukan.

INGAT
  • Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah amandemen, menyatakan bahwa “ Indonesia adalah negara Hukum”
  • Supremasi hukum atau yang disebut juga sebagai asas legalitas mewajibkan hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara, dan hukum itu sendiri harus baik dan adil.
  • Keberadaan semua unsur negara hukum di Indonesia, tidaklah berarti dengan sendirinya akan memberi keadilan kepada warganegara. Rakyat masih harus memperjuangkannya.
PENUNTUN DISKUSI
  1. Menurut pengamatan anda, hal-hal apa yang dapat mengancam penegakan hukum di Indonesia?
  2. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara dan hukum itu sendiri harus baik serta adil. Diskusikan, mengapa hukum harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil?. Berikanlah contohnya.
  3. Sebutkan 3 (tiga) prinsip penting negara hukum. Jelaskan, mengapa salah satu pilar terpentingnya adalah perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  4. Negara Indonesia yang didirikan di atas landasan hukum bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Keberadaan semua unsur negara hukum di Indonesia, tidaklah berarti dengan sendirinya akan memberi keadilan kepada warganegara. Rakyat masih harus Diskusikan apa yang anda atau kelompok anda dapat lakukan untuk mengawasi penegakan hukum di lingkungan sekitar anda.
AKSI

Peran dan partisipasi rakyat dalam negara hukum amatlah penting. Salah satunya adalah memberikan teladan sebagai warga yang taat hukum.  Diskusikanlah sebuah tindakan sederhana yang dapat anda lakukan di lingkungan anda, sebagai teladan ketaatan terhadap hukum. Rencanakan kegiatan anda tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mendatang. Anda dapat melakukannya  melalui RT/RW anda, atau melalui kelompok keagamaan anda, atau melalui profesi anda.  Pikirkan lebih jauh bagaimana langkah-langkah praktis untuk mewujudkan gagasan anda tersebut!

 

Sumber: tulisan Maruarar Siahaan, Negara Hukum Indonesia. Dr Maruarar Siahaan S.H. adalah Hakim Konstitusi RI (2003-2009). Kini menjabat sebagai Senior Fellow Institut Leimena.