PELAJARI

Pasal 1 ayat (2) UUD 45 mengatakan: ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Prinsip ini sesuai dengan norma dasar dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, “Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…“, dan juga Pancasila, khususnya sila ke-4.

Prinsip ini berbeda sekali dengan rumusan lama Pasal 1 ayat (2) UUD 45: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” MPR dipahami sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, penyandang hati-nurani rakyat. Rumusan lama itu adalah rumusan paham kedaulatan negara.

Dari penjelasan Prof. Dr. Soepomo, ketua Panitia Kecil yang merumuskan pasal dan ayat UUD 45 (lama), dapat disimpulkan bahwa paham itu mempunyai kesamaan dengan paham totaliter Nazi Jerman dan Kokutei Jepang. Dalam pidato dihadapan sidang BPU-PKI tanggal 31 Mei 1945 antara lain mengatakan: “…inilah idee totaliter, idee integralistik dari bangsa Indonesia, yang berwujud juga dalam susunan tata negaranya yang asli.” Selain itu beliau juga mengatakan: “…aliran pikiran nasional sosialis ialah prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan persatuan dalam negara seluruhnya cocok dengan aliran pikiran ketimuran”.

Pada dasarnya paham itu menghilangkan kedaulatan rakyat dan mensubordinasikan orang-per-orang ke bawah kepentingan bersama yang diwakili oleh negara. Yang ada dan yang penting adalah kepentingan bersama. Paham ini kemudian ditegakkan dengan mengorganisasikan negara sebagai sebuah keluarga besar yang mempersatukan pimpinan dengan rakyatnya. Dengan pendekatan itu kedaulatan rakyat telah pupus dan diganti dengan kedaulatan negara.

Rumusan baru Pasal 1 ayat (2) UUD 45 mengembalikan pesan Pembukaan UUD 45 bahwa negara Indonesia itu berkedaulatan rakyat. Ia dilaksanakan menurut UUD 45, menurut ketentuan-ketentuan konstitusi. Karena itu demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional dan Indonesia adalah negara hukum. UUD tidak lagi sekedar simbol, melainkan adalah hukum tertinggi yang harus dipatuhi semua pihak. Setiap peraturan perundang-undangan harus taat kepada konsitusi.

INGAT
  • Pasal 1:2 UUD 1945 setelah amandemen (“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”) sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 dan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat Indonesia.
  • Pasal 1:2 UUD 1945 sebelum amandemen (“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.”) tidak sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 dan mengarah kepada Kedaulatan
  • Demokrasi di Indonesia adalah Demokrasi Konstitusional dimana Demokrasi yang dilaksanakan harus dikawal oleh konstitusi (UUD).
  • Negara Indonesia adalah negara hukum dimana UUD adalah hukum tertinggi sehingga setiap peraturan perundang-undangan harus menaatinya.
PENUNTUN DISKUSI
  1. Menurut pengamatan anda, adakah dampak positif dan ekses negatif dari pelaksanaan proses demokrasi di wilayah anda berada, misalnya di pilkada? Bagikanlah!
  2. Diskusikanlah mengapa pada era Orde Baru, presiden Suharto, dalam sistem Kedaulatan Negara, dimungkinkan untuk sangat berkuasa selama 32 tahun dan pada jaman sekarang ini hal tersebut tidak dimungkinkan! Kaitkanlah dengan amandemen (perubahan) yang terjadi di pasal 1:2 UUD 1945, yaitu dalam hubungan dengan peran MPR pada waktu dulu serta peran presiden sebagai mandataris MPR di era Orde Baru itu! Bandingkan dengan peran UUD di era reformasi sekarang ini!
  3. Demokrasi sering disamakan dengan voting dengan suara terbanyak dimana kehendak suara terbanyaklah yang jadi. Di dalam demokrasi konstitusional, tidak selalu suara terbanyaklah yang harus diikuti. Diskusikanlah dalam kondisi apa maka suara terbanyak tidak selalu harus diikuti? Kaitkanlah dengan pasal 1:2 UUD 1945 setelah diamandemen! Berikanlah contoh kasus yang anda ketahui!
  4. Ada Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah, misalnya Perda Syariah. Bagaimana sikap pemerintah Indonesia dalam menyikapi hal tersebut? Diskusikanlah apa yang sering kali menghalangi pemerintah untuk menerapkan sistem demokrasi konstitusional ini! Berikanlah contohnya!
AKSI
  • Pikirkanlah dan diskusikanlah program-program seperti apa yang baik untuk mempromosikan sistem demokrasi konstitusional ke lingkungan anda, baik di lingkungan kerja, lingkungan keagamaan, atau di lingkungan RT/RW anda, sehingga di masa mendatang Indonesia makin mampu menerapkan sistem demokrasi konstitusional ini!
  • Pilihlah salah satu program anda dan rencanakanlah satu kegiatan praktis yang anda bisa lakukan pada kurun waktu 6 bulan mendatang untuk melaksanakan program anda tersebut! Supaya kegiatan tsb benar-benar terlaksana, perencanaan anda diharapkan cukup spesifik meliputi perencanaan waktu pelaksanaan, target peserta, lokasi, penanggung jawab, budget, sponsor, dsb.