PELAJARI

Pada waktu UUD 1945 diresmikan tanggal 18 Agustus 1945, ditegaskan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945). Namun, tanggal 27 Desember 1949, sebagai keputusan perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 dengan penjajah Belanda dan BFO (Majelis Musyawarah Federal), Indonesia pernah (terpaksa) menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri atas 7 negara bagian dan 9 wilayah otonom. NKRI dikecilkan menjadi hanya salah satu negara bagian di samping misalnya negara-negara Pasundan, Indonesia Timur, Sumatera Timur dan Madura. Wilayah NKRI pun hanya meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tetapi RIS hanya bisa bertahan sebentar karena desakan masyarakat umum dan juga dorongan dari negara-negara bagian RIS itu sendiri. RIS dan negara bagian dibubarkan pada 17 Agustus 1950. NKRI kembali berdiri dengan wilayah yang meliputi Sabang sampai Merauke (walaupun waktu itu Irian Barat masih dikuasai Belanda). Sejarah Indonesia juga mencatat pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam proses amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 yang lalu, juga dibahas usul dari sekelompok kecil masyarakat untuk mengubah Indonesia dari negara kesatuan menjadi negara serikat. Tetapi upaya-upaya itu tidak memperoleh dukungan yang berarti dan tidak diterima. Dari catatan ringkas itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara kesatuan amat penting dalam eksistensi Indonesia. Bentuk ini didukung oleh umumnya orang Indonesia meskipun (pernah) ada pihak yang tidak setuju. Negara Indoenesia adalah sebuah wilayah dan ruang tempat bangsa Indonesia berkehidupan dan bertumbuh. Bangsa Indonesia itu sendiri adalah sebuah bangsa yang majemuk, sangat plural baik dari sisi suku, ras, asal usul, dan agama. Bangsa Indonesia tidak terdiri dari dan tidak mengutamakan (salah) satu suku atau satu agama. Memang dari sisi jumlah ada suku dan agama yang besar, tetapi kebangsaan Indonesia (nationhood) menghargai kesetaraan dan kebersamaan. Kebangsaan Indonesia berdasarkan demos, yaitu rakyat yang berbeda-beda namun dipersatukan oleh persamaan tujuan dan cita-cita,bukan bangsa berdasarkan etnos, yang dipersatukan oleh etnik atau agama. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan amat jernih dan kokoh menangkap hakekat kebangsaan yang tumbuh di tengah masyarakat Hindia Belanda: Satu Nusa Indonesia, Satu Bangsa Indonesia, Satu Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia. Rakyat terjajah di Hindia Belanda menemukan jati diri bersama karena keterhinaan dan penderitaan sebagai orang terjajah dan dipersatukan oleh cita-cita bersama sebagai satu bangsa yang baru, bangsa Indonesia. Hari Sumpah Pemuda itulah pada hakekatnya hari lahirnya bangsa baru di dunia, bangsa Indonesia yang terjajah dan berjuang untuk merdeka. Atas dasar itulah para pendiri negara, demikian juga para penyempurna UUD 1945, berkeyakinan bahwa tempat dan ruang negara yang tepat bagi kehidupan sebuah bangsa yang majemuk adalah negara kesatuan. Untuk Indonesia sebagai bangsa yang lahir melalui Sumpah Pemuda, merdeka dan berdaulat semenjak 17 Agustus 1945, yang terlebih dahulu ada adalah sebuah negara yang utuh dari Sabang sampai Merauke, sebuah negara kesatuan (unitary), bukan beberapa negara yang digabung (united). Oleh karena itu sumber dan pemegang kedaulatan negara adalah seluruh rakyat yang majemuk dan bersatu dalam negara kesatuan itu. Daerah dan/atau wilayah bukan sumber dan pemegang kedaulatan negara. Wilayah dan daerah dibentuk dan diberi kekuasaan tertentu oleh pemerintahan nasional berdasarkan pertimbangan untuk memudahkan memajukan wilayah dan mensejahterakan rakyat. Daerah, tidak memiliki kedaulatan sendiri. Kepala daerah, tidak tergantung dari cara pemilihannya, bukanlah pemegang kedaulatan rakyat melainkan pemegang mandat dari rakyat untuk melaksanakan kekuasaan pemerintahan yang dasar-dasarnya diatur secara nasional. Daerah, batas wilayah dan kekuasaannya dapat dilengkapi ataupun diubah oleh pemerintahan nasional. Gagasan untuk mendirikan negara serikat akan berbenturan dengan hakekat kebangsaan Indonesia. Membentuk negara bagian di Indonesia akan mengalami kendala, baik sosiologis-politis maupun historis. Gagasan untuk membentuk negara bagian berdasarkan etnik (utama) tertentu atau agama (utama) tertentu atau geografi (pulau) tertentu akan berbenturan secara diametral dengan hakekat kebangsaan yang dianut oleh arus besar (mainstream) kebangsaan Indonesia. Apabila arus besar itu diabaikan atau dilanggar maka yang terjadi adalah penghilangan eksistensi ke-Indonesia-an. Artinya gagasan itu tidak Indonesia lagi. Di samping itu, menetapkan batas wilayah negara bagian juga akan terkendala. Pertanyaannya adalah: apakah akan dijadikan acuan penentuan batas-batas wilayah negara bagian? Sejarah Nusantara mencatat hilang-timbulnya kerajaan-kerajaan Nusantara sehingga sulit menentukan batas-batas yang jelas dari sebuah pengakuan (claim) wilayah. Marilah kita bersyukur sembari terus memperjuangkannya, karena sekarang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan demokratis terbesar di dunia. Lebih besar dari Perancis dan Inggris. Negara kesatuan terbesar di dunia adalah RRC, tetapi tidak demokratis.
INGAT
  • Pasal 1 ayat 1 Amandemen UUD 1945, menegaskan bahwa “Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk Republik”
  • Kebangsaan Indonesia berdasarkan demos, yaitu rakyat yang berbeda-beda namun dipersatukan oleh persamaan tujuan dan cita-cita, bukan bangsa berdasarkan etnos, yang dipersatukan oleh etnik atau agama
  • Indonesia sebagai bangsa yang lahir melalui Sumpah Pemuda, merdeka dan berdaulat semenjak 17 Agustus 1945, yang terlebih dahulu ada adalah sebuah negara yang utuh dari Sabang sampai Merauke, sebuah negara kesatuan (unitary), bukan beberapa negara yang digabung (united).
  • Daerah dan atau wilayah bukan sumber dan pemegang kedaulatan negara. Wilayah dan daerah dibentuk dan diberi kekuasaan tertentu oleh pemerintahan nasional berdasarkan pertimbangan untuk memudahkan memajukan wilayah dan mensejahterakan rakyat.
PENUNTUN DISKUSI
  1. Menurut Anda, mana yang lebih menonjol (trend) saat ini, identitas sebagai satu bangsa Indonesia atau identitas sebagai suku / agama / daerah? Ceritakan dan bagikan pengamatan Anda terhadap apa yang terjadi di lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja Anda!
  2. Gagasan untuk mendirikan negara serikat atau negara bagian akan berbenturan dengan hakekat kebangsaan Indonesia. Apa kendala-kendala yang akan dihadapi baik dari sisi historis maupun sosiologis-politis dalam usaha membentuk negara bagian di Indonesia?
  3. Dalam bentuk Negara Kesatuan, daerah tidak memiliki kedaulatannya sendiri. Otonomi Daerah dibentuk dan diberi kekuasaan tertentu oleh pemerintahan nasional untuk memudahkan memajukan wilayah dan mensejahterakan rakyat. Menurut Anda, apa tantangan dan kendala pelaksanaan otonomi daerah?
AKSI
Dari sejarah bangsa, kita belajar bahwa negara kesatuan adalah bentuk paling tepat dan teruji untuk Indonesia. Diskusikanlah sebuah tindakan sederhana, yang Anda dapat lakukan dalam kurun waktu 6 bulan mendatang, melalui RT/RW Anda, atau melalui kelompok keagamaan Anda, atau melalui profesi Anda, yang bertujuan untuk membangun kesadaran dan merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lingkungan Anda tersebut! Pikirkan lebih jauh bagaimana langkah-langkah praktis untuk mewujudkan gagasan Anda tersebut!