PELAJARI

Pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia bersatu-padu menegakkan negara merdeka dan berdaulat. Sebagaimana dirangkum dalam Pembukaan UUD 1945, tujuannya adalah:

  1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. memajukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan itu rakyat turut bertanggung jawab, berjuang, dan berkorban. Selanjutnya rakyat membentuk pemerintahan yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif, baik dari tingkat pusat hingga daerah.

Pemerintah berperan menegakkan kedaulatan negara beserta perangkat-perangkat pendukungnya. Ada bidang-bidang kehidupan yang memerlukan peran masyarakat, seperti membangun kehidupan beragama. Dan, ada pula bidang kehidupan yang sepenuhnya di tangan masyarakat, seperti iman dan kepercayaan.

Dalam kehidupan bernegara, pemerintah sering menggunakan kewenangannya untuk memaksakan sesuatu yang dianggapnya baik. Namun, sesuatu yang dianggap berguna tidak selalu dianggap baik dan berguna bagi masyarakat. Demikian pula sebaliknya.

Oleh karena itu amandemen UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (nomokrasi) dimana hukum ditempatkan sebagai panglima/yang terutama (rule of law). Ketentuan lengkap penghargaan atas hak-hak asasi manusia ini tercantum pada pasal 28A-J. Pasal ini memberi pagar agar negara tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Demikian pula rakyat tidak dapat bertindak sesukanya terhadap pemerintah atau sekelompok rakyat yang lain.

UUD 1945 Pasal 28A sampai 28J setelah amandemen menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia untuk warganegara Indonesia. Jaminan HAM tersebut antara lain hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupan, hak agar anak memperoleh kesempatan berkembang dan tidak diperlakukan berbeda, hak untuk membangun masa depannya, hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum, memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta hal untuk diperlakukan secara adil dan setara.

Hak asasi manusia yang tertera dalam UUD 1945 adalah hak yang melekat pada pribadi setiap manusia dan  warganegara. Bahkan ada HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1) yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Dengan demikian HAM bukanlah pemberian negara.  Oleh sebab itu, negara dan rakyat harus sama-sama menghormatinya.

UUD 1945 juga menegaskan bahwa pemerintah adalah penanggung jawab utama untuk menegakkan hak asasi manusia. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tentu saja untuk dapat menghormati dan menegakkannya pemerintah dan rakyat perlu mengetahui hak-hak asasi itu.

Sebagai contoh, penyiksaan oleh warga atau oleh aparat terhadap siapa pun, termasuk pada pencuri, adalah perbuatan melanggar hak asasi. Melarang orang beribadat adalah melanggar hak asasi. Beribadat dengan tidak mengindahkan ketenteraman orang lain  adalah mengganggu hak asasi manusia orang lain. Kesempatan menduduki suatu jabatan, sepanjang memenuhi persyaratan profesional, adalah hak asasi yang tidak bisa dihalangi karena alasan gender (wanita atau pria) atau alasan agama dan kepercayaan. Merendahkan derajat wanita dibanding pria adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dalam upaya penegakan HAM, pasal 28J ayat 2 UUD 1945 memperkenankan untuk adanya pembatasan HAM melalui Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dengan memahami dan menghormati hak-hak asasi itu, maka kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan warga akan berjalan serasi. Hal ini penting dalam rangka mewujudkan kehendak rakyat untuk mendirikan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Untuk itu UUD 1945 memerintahkan negara untuk menegakkan dan menghormati hak asasi manusia itu.

INGAT
  • Pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam menegakkan HAM karena hal ini diamanatkan oleh pasal 28 A-J UUD 1945.
  • HAM bukanlah pemberian negara tetapi HAM adalah hak yang melekat pada setiap warganegara.
  • Indonesia adalah Negara Hukum sehingga baik pemerintah maupun rakyat haruslah mengacu kepada hukum dalam   menegakkan HAM.
  • Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 mengatur ketentuan kapan diperlukan pembatasan HAM.
PENUNTUN DISKUSI
  1. Dalam lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja anda, apakah ada kasus pelanggaran HAM yang pernah anda lihat? Ceritakanlah dan bagikanlah apa yang sering menjadi sikap masyarakat dan pemerintah setempat dalam menanggapi kasus tersebut!
  2. Sepuluh pasal di UUD 1945 (Pasal 28 A-J) secara khusus ditambahkan dalam proses perubahan (amandemen) UUD 1945 untuk melindungi HAM bagi setiap warganegara Indonesia. Dengan demikian, pemerintah wajib menegakkan HAM.  Menurut anda, apakah pemerintah Indonesia sudah melakukan kewajibannya tersebut?  Adakah peran warganegara untuk ikut serta mendukung pemerintah dalam menegakkan HAM?  Diskusikan bagaimana caranya dengan memberikan contoh-contoh!
  3. HAM adalah sesuatu yang melekat pada diri setiap manusia dan bukanlah pemberian negara. Diskusikanlah apa yang menyebabkan hal tersebut!  Diskusikan juga apa konsekuensinya terhadap cara pandang anda dalam melihat suatu tindakan pelanggaran HAM!
  4. Di dalam sebuah Negara Hukum maka penegakan HAM harus dilandaskan pada hukum. Menurut anda, seandainya ada suatu peraturan negara (misalnya Undang-Undang atau Perda) yang tidak disukai oleh suatu kelompok orang, bagaimana seharusnya sikap anda sebagai warganegara?  Diskusikanlah serta berikan contoh-contoh sikap dalam menanggapi masalah ini dalam konteks sebuah negara hukum!
AKSI

Ikut serta menegakkan HAM adalah salah satu tanggung jawab anda sebagai warganegara.  Diskusikanlah sebuah tindakan sederhana, yang anda dapat lakukan dalam kurun waktu 6 bulan mendatang, melalui RT/RW anda, atau melalui kelompok keagamaan anda, atau melalui profesi anda, yang bertujuan untuk membangun kesadaran HAM dalam lingkungan anda tersebut!   Pikirkan lebih jauh bagaimana langkah-langkah praktis untuk mewujudkan gagasan anda tersebut!

 

Sumber: tulisan Jakob Tobing, Hak Asasi Manusia: UUD 1945 Pasal 28, 28A-J, 29, 30 (1). Drs Jakob Tobing, MPA  adalah Presiden  Institut  Leimena.