PELAJARI
Ada tiga unsur utama dalam sebuah negara: rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Rakyat dan wilayah, pada dasarnya bersifat tetap. Sementara pemerintah, berubah dan berganti. Pergantian pemerintahan di negara kerajaan (raja atau ratu), ditentukan oleh keluarga (dewan) raja. Di negara otoriter, dilakukan oleh elite atau partai penguasa. Di negara demokrasi, dilakukan oleh rakyat; baik secara langsung seperti di Indonesia, Filipina, dan Prancis, maupun oleh dewan pemilih seperti di Amerika Serikat. Demikian pula halnya dengan program dan kebijaksanaan negara. Di negara kerajaan dan negara otoriter, ditentukan sendiri oleh penguasa. Sedangkan di negara demokrasi, ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kehendak rakyat. Indonesia merupakan negara demokrasi yang menerapkan pergantian kekuasaan, yang juga diikuti dengan perubahan kebijakan pemerintah, melalui Pemilihan Umum setiap 5 tahun sekali. Hal ini diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Jadi, Presiden, Wakil Presiden, serta wakil rakyat di DPR/DPRD, ditentukan oleh rakyat melalui Pemilu. Hak Pilih Warga Di Indonesia, setiap warga negara memiliki hak pilih, yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Tetapi ada batasan perundang-undangan (syarat) yang mengatur agar hak pilih itu bernilai sesuai maksudnya. Misalnya, syarat untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR/DPRD adalah WNI, umur paling rendah 21 tahun, berpendidikan terendah sekolah menengah atas/sederajat, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap karena pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, anggota PNS/TNI/POLRI harus berhenti permanen, bersedia bekerja penuh waktu, sehat lahir-batin, dicalonkan oleh dan anggota dari partai politik peserta pemilu, serta terdaftar sebagai pemilih. Sedangkan untuk memilih juga ada syarat, seperti WNI, usia terendah 17 tahun atau sudah kawin, dan terdaftar sebagai pemilih. Suara Anda Berharga Setiap rakyat Indonesia, memiliki satu suara. Nilainya sama, baik pria atau wanita, tua atau muda, agama A atau agama B, tinggal di pulau Jawa atau di pulau-pulau Raja Ampat. Kumpulan satu suara inilah, yang akan menentukan siapa wakil rakyat yang akan memimpin bangsa ini. Jika suara yang masuk hanya 100 juta dari 150 juta rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih, maka suara 100 juta orang tersebut, dianggap mewakili suara 150 juta rakyat Indonesia. Syukur-syukur jika suara yang masuk tersebut memilih wakil rakyat yang sesuai harapan rakyat. Bagaimana jika tidak? Dalam hal inilah, suara Anda berharga. Ini adalah prinsip pertama yang harus kita sadari. Satu suara pun sangat penting! Suara Anda berharga untuk menentukan pemimpin negara, yang akan merumuskan kebijakan negara. Prinsip kedua adalah bahwa hak pilih bukan sembarang hak, melainkan hak yang bernilai tinggi. Hak pilih merupakan hak kedaulatan rakyat untuk menentukan masa depan bangsa. Ini dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar. Jadi, harus disadari bahwa dalam negara demokrasi, nasib rakyat, bangsa, dan negara ada di tangan rakyat. Menggunakan hak pilih adalah pernyataan tanggung jawab. Sanksinya bukan sanksi hukum, tetapi sanksi sosial, rasa setia kawan untuk bersama-sama bertanggung jawab pada bangsa dan negara. Ini berbeda dengan misalnya, Singapura. Di sana penggunaan hak pilih adalah wajib. Seseorang bisa dihukum pidana bila tidak memilih dalam pemilu. Lebih Dari Sekedar Pemilu Suara kita bukan hanya menyangkut pemilu, tetapi juga mengenai pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan negara, baik di pusat maupun di daerah. Rakyat tidak berada dalam posisi selalu menerima (nrimo). Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pasal 28A s/d 28J lebih jauh menjamin hak-hak asasi rakyat. Dengan jaminan itu, rakyat harus menggunakan hak bersuara, menyatakan pikirannya, untuk memberi masukan dan pandangan mengenai suatu hal, baik langsung kepada pemerintah, para wakil rakyat, ataupun melalui media massa, organisasi-organisasi seperti LSM, partai politik, RT/RW, dan sebagainya. Inilah bentuk ekspresi rasa tanggung jawab kepada bangsa dan Negara. Agar suara kita betul-betul berharga dan dapat disumbangkan dengan bernilai, tentu diperlukan pengetahuan dan informasi yang cukup sehingga kita tidak akan terjerumus dalam tindak anarki dan suara anda tidak terbuang sia-sia. Warga perlu, melalui pelatihan dan diskusi, bacaan dan siaran media massa seperti koran, majalah, radio, dan televisi, memahami bagaimana cara kerja negara dan pemerintah dan apa saja hak dan tanggung jawab kita sebagai warga. Sumber: tulisan Jakob Tobing, Suara Anda Berharga (www.leimena.org, Mei 2013). Drs. Jakob Tobing, MPA. adalah Presiden Institut Leimena.
INGAT
  • Setiap rakyat Indonesia punya hak pilih, baik hak memilih maupun hak untuk dipilih.
  • Setiap rakyat Indonesia memiliki satu suara. Suara itu sangat berharga dan menentukan kesejahteraan bangsa. Jadi, jangan buang suara Anda. Jangan jual suara Anda!
  • Suara kita bukan hanya menyangkut pemilu, tetapi juga mengenai pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan negara, baik di pusat maupun di daerah.
PENUNTUN DISKUSI
  1. Mengapa orang cenderung tidak peduli pada Pemilu, baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, ataupun Pemilihan Kepala Daerah? Sebutkan alasan-alasannya!
  2. Apa perbedaan negara kerajaan, otoriter, dan demokrasi dalam hal pergantian penguasa dan perumusan kebijakan negara?
  3. Mengapa suara kita berharga? Apa dampaknya kalau kita tidak menggunakan suara kita?
  4. Dalam negara demokrasi, rakyat tidak berada dalam posisi selalu menerima (nrimo). Apa yang dapat dilakukan rakyat untuk menjaga agar pemerintahan yang terpilih berjalan dengan benar?
AKSI
Bagikanlah kepada 5 orang lain di lingkungan Anda tentang pentingnya keterlibatan kita sebagai warga negara dalam Pemilu? Perhatikanlah kondisi lingkungan Anda. Masukan apa yang perlu Anda sampaikan kepada pemerintah atau wakil rakyat? Rumuskanlah langkah-langkah untuk menyampaikannya!