PELAJARI
Pada Bab XIII UUD 45 terjadi 2 perubahan. Pertama, semula judul Bab XIII adalah “Pendidikan” kemudian diubah menjadi “Pendidikan dan Kebudayaan”. Kedua, isi pasal 32, semula berbunyi “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Amandemen mengubahnya menjadi :

(1). Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2). Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Para perumus perubahan UUD 1945 menyadari peran penting kebudayaan dalam pembentukan jati diri masyarakat dan bangsa Indonesia pada khususnya, serta bagi modernitas dan kemajuan bangsa pada umumnya. Pengembangan budaya Indonesia adalah tanggung jawab Negara, bukan hanya Pemerintah tetapi juga masyarakat. Amandemen juga menggaris-bawahi bahwa identitas bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika harus dihayati. Persatuan (Tunggal) akan selalu ada bersama dengan kemajemukan (Bhinneka).

Kebudayaan Kita

Kebudayaan tidak hanya masalah seni dan sastra. Pengertian kebudayaan amat luas, tetapi esensinya dapat disimpulkan sebagai sistem nilai, norma, gagasan, dan ide-ide yang hidup dan dipergunakan oleh warga untuk berinteraksi dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun sosial. Kebudayaan memberi bentuk kepada sikap hidup, sikap mental warga, dan pola hidup masyarakat. Sebaliknya, sikap dan pola hidup itu juga memberi bentuk kepada kebudayaan. Kebudayaan itu dipelajari dan kebudayaan itu beradaptasi serta berkembang. Karena budaya itu berkembang, dipelajari, beradaptasi, serta dipengaruhi oleh berbagai faktor, maka diperlukan upaya sadar agar kebudayaan Indonesia berkembang ke arah yang baik.

Pengembangan Kebudayaan Kita

Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, masyarakat dapat mudah tercabut dari akar kebudayaannya dan diganti oleh budaya seragam, serba ingin cepat, dan dangkal. Ditengah suasana demikian, dekadensi di segala bidang seperti materialisme dan hedonisme juga mudah terjadi. Tetapi di sisi lain, nilai-nilai positif, seperti kerja keras, menghargai prestasi, terbuka, toleran, kreatif, inovatif, dan kompetitif juga memperoleh kesempatan untuk berakar dan bertumbuh. Di sinilah letak pentingnya kebijakan pembangunan budaya agar kebudayaan kita tumbuh dan memperkaya dirinya dengan nilai-nilai yang sehat, seraya menyaring agar nilai-nilai yang tidak sehat tidak turut merasuk. Konstitusi menegaskan bahwa perkembangan budaya itu didasarkan kepada kekayaan budaya daerah dan pada kesadaran akan keberadaan budaya kita ditengah peradaban dunia. Konstitusi juga menyatakan simbol-simbol bangsa dan negara yaitu Bendera Sang Saka Merah Putih, Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Simbol-simbol ini mempunyai peran sebagai jangkar atau poros di seputar mana kebudayaan nasional dikembangkan. Budaya daerah mempunyai sejarah panjang dan memiliki kearifan dan keunggulannya masing-masing. Pada dirinya, budaya itu mengandung unsur-unsur yang oleh para founding fathers kita disarikan dalam nama Pancasila. Budaya-budaya daerah yang secara sadar dikembangkan dalam suasana keterbukaan, akan dinamis dan mampu mencari pengungkapan sesuai dengan lingkungan yang berubah dan sekaligus menjadi penyumbang bagi pembentukan pola (sistim) kemasyarakatan di dalam mana masyarakat kita yang amat majemuk dapat hidup bersama. Kebudayaan nasional yang dikembangkan dari kemajemukan dan keterbukaan demikian akan menghidupi masyarakat yang dinamis dan tidak monoton, yang terus berkembang, dan yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan budaya, baik budaya materi, seperti mesinmesin, bangunan, penemuan-penemuan dan bentuk kongkrit lainnya, maupun budaya nonmateri, seperti seni, ilmu pengetahuan, dan bentuk abstrak lainnya. Setiap perwujudan budaya yang diterima dan dipakai bersama menjadi budaya nasional. Budaya kita tidak akan menjadi budaya yang inferior, seragam, kaku, dan mandeg. Bahasa adalah wujud budaya untuk menyatakan pikiran dan perasaan, untuk bergaul dan menyesuaikan diri dalam kebersamaan kelompok. Melalui bahasa, pengetahuan dipelajari dan dikembangkan. Setiap bahasa adalah juga rekaman perjalanan budaya pengguna bahasa itu. Bahasa daerah yang terpelihara akan merupakan pendukung bagi pengembangan budaya daerah dan sekaligus sumber perkayaan bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Para pejuang pendahulu kita, pencetus Sumpah Pemuda, sungguh amat arif telah memilih bahasa Indonesia, bahasa yang berasal dari suku Melayu yang tidak tergolong besar, sebagai bahasa nasional. Kearifan yang memberi fondasi yang kokoh bagi hakekat Bhinneka Tunggal Ika. Kearifan yang telah menghilangkan prasangka didominasi mendominasi. Bahasa Indonesia yang berakar mula pada bahasa Melayu dari daerah Riau, Sumatera Timur dan semenanjung Malaya, telah terus bertumbuh, semakin jauh dari bahasa asalnya. Bahasa Indonesia telah dan sedang sangat diperkaya oleh bahasa-bahasa daerah dan juga oleh bahasa asing. Sedemikian sehingga bahasa Indonesia telah menjadi bahasa wilayah lintas etnik (lingua franca Indonesia) selain juga telah mampu berkembang menjadi bahasa ilmu pengetahuan. Bahasa Indonesia yang berkembang seperti itu telah dan akan terus menjadi faktor kuat perekat persatuan bangsa yang amat majemuk ini.
INGAT
  • Pengembangan budaya Indonesia adalah tanggung jawab Negara, bukan hanya Pemerintah tetapi juga masyarakat.
  • Kebudayaan tidak hanya masalah seni dan sastra, tetapi mencakup sistem nilai, norma, gagasan, dan ide-ide yang hidup dan dipergunakan oleh warga untuk berinteraksi dengan lingkungannya
  • Konstitusi menegaskan bahwa perkembangan budaya itu didasarkan kepada kekayaan budaya daerah dan pada kesadaran akan keberadaan budaya kita ditengah peradaban dunia.
  • Kebijakan pembangunan budaya diperlukan agar kebudayaan kita tumbuh dan memperkaya dirinya dengan nilai-nilai yang sehat
 
PENUNTUN DISKUSI
  1. Ceritakan pengalaman atau pengamatan saudara, terhadap kebudayaan di sekitar anda. Apa nilai positif atau negatif (tidak sesuai Pancasila) dari kebudayaan anda ?
  2. Perhatikan perubahan pasal 32 UUD 1945. Hal apa yang berubah ? Apa perbedaan arti dan implikasinya dari perubahan kata “Pemerintah” menjadi “Negara” di pasal 32 dari UUD 45 setelah amandemen?
  3. Bagaimana kemajuan peradaban dunia atau kemajemukan Indonesia turut memajukan kebudayaan setempat Anda? Apa yang menjadi penghalang?
  4. Simbol-simbol bangsa dan negara menurut Konstitusi ialah bendera Sang Merah Putih (Pasal 35), bahasa Indonesia (Pasal 36), lambang Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36A), dan lagu Indonesia Raya (Pasal 36B). Bagaimana simbol-simbol ini berperan sebagai jangkar atau poros untuk mengembangkan kebudayaan nasional kita?
  5. Bahasa Indonesia adalah “faktor kuat perekat persatuan bangsa yang amat majemuk ini.” Apakah bahasa Indonesia secara intensif diajarkan dan digunakan dalam komunitas masyarakat Anda? Apakah ada yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendidikan dan penggunaannya?
 
AKSI
Kebijakan pembangunan kebudayaan seperti apa diperlukan untuk menumbuhkan kebudayaan “dengan nilai-nilai yang sehat, seraya menyaring agar nilai-nilai yang tidak sehat tidak turut merasuk”? Bagaimana caranya ikut mendorong kebijakan tersebut di tempat Anda?